SMK3 sesuai PP 50 tahun 2012 tentang Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
PP (Peraturan Pemerintah) ini menambah ruang lingkup dan law enforcement regulasi penerapan SMK3 yang sebelumnya diatus dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996 tentang SMK3.
Untuk mengunduh PP 50 tahun 2012 ini dapat mengklik tautan ini PP 50/2012.
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja.
Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 ini, selanjutnya dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal oleh lembaga audit yang telah di akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu :
1. Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
2. Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
3. Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
5. Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan
Syarat utama dalam pengajuan Sertifikat SMK3 :
1. Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari dinas setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas - 2 minggu)
2. Memiliki program BPJS perusahaan
3. Memiliki 3 (tiga) orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum, Ahli K3 Damkar, Ahli K3-P3K
4. Memiliki record MCU - Medical Check Up min. 2 (dua) orang staf yang masuk pada pengurusan kepanitiaan P2K3
5. Dikhususkan kepada perusahaan kontraktor, wajib memiliki SIA-Surat Izin Alat & SIO-Sertifikat Izin Operasional alat
6. Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja
7. Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans
Dalam mencapai pengakuan formal berupa Sertifikat SMK3, maka perusahaan harus mengikuti Audit Eksternal yang akan dilakukan oleh Lembaga Audit.
Audit dilakukan 1 hari di lokasi perusahaan. Jika perusahaan memiliki proyek konstruksi lebih dari 1 proyek, maka akan dilakukan sampling 1 hingga 2 proyek di site langsung. Jadi, tidak semua proyek dilakukan peninjauan.
Masa proses Sertifikat SMK3 adalah 1 (satu) tahun setelah hasil Audit Eksternal. setelah persyaratan lengkap.
Selama menunggu terbitnya sertifikat SMK3, perusahaan akan mendapatkan surat keterangan hasil audit SMK3 dari Kementerian Binwasnaker - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3.
Masa berlaku Sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.
Dengan penerapan SMK3 dan memiliki Sertifikat SMK3, maka anda telah membantu terselenggaranya program Pemerintah dalam "Percepatan Infrastruktur Indonesia".
Komentar
Posting Komentar