SMK3

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


PP ini merupakan pengembangan dari Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.


Kewajiban penerapan SMK3 :
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
   a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
   b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
   c. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan.
   d. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
       peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.


SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. penetapan kebijakan K3;
b. perencanaan K3;
c. pelaksanaan rencana K3;
d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Penilaian Tingkat Penerapan SMK3


Email : idojhs@gmail.com













Komentar