SMK3 sesuai PP 50 tahun 2012 tentang Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). PP (Peraturan Pemerintah) ini menambah ruang lingkup dan law enforcement regulasi penerapan SMK3 yang sebelumnya diatus dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996 tentang SMK3. Untuk mengunduh PP 50 tahun 2012 ini dapat mengklik tautan ini PP 50/2012 . Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja. Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 ini, selanjutnya dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal oleh lembaga audit yang telah di akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri. Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu ...
Postingan
SMK3
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PP ini merupakan pengembangan dari Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penerapan SMK3 bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Kewajiban penerapan SMK3 : Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. c. Ketentuan mengenai tingkat...