SMK3 sesuai PP 50 tahun 2012 tentang Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). PP (Peraturan Pemerintah) ini menambah ruang lingkup dan law enforcement regulasi penerapan SMK3 yang sebelumnya diatus dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996 tentang SMK3. Untuk mengunduh PP 50 tahun 2012 ini dapat mengklik tautan ini PP 50/2012 . Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja. Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 ini, selanjutnya dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal oleh lembaga audit yang telah di akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri. Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu ...
Postingan
Menampilkan postingan dari Agustus, 2016